Medan, IK - Sebanyak empat personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap transpuan atau wanita pria (waria) sebesar Rp50 juta.
Hasilnya, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut itu juga disanksi administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah.
Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, setelah molor enam jam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,”kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).
Kemudian, kata Hadi sanksi etika lainnya ialah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela. Lalu, mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.
Mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juli hingga 10 Juli lalu.
Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditrreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah ke depannya.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Hadi.
Sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury turut dihadirkan menjadi saksi korban sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut. (Rn)