Medan, IK - Sejumlah Kalangan JMSI di Sumatera Utara menilai penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia ( SK PP JMSI) tentang Perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara dinilai Inkostitusional dan cacat hukum. Penerbitan SK tersebut dapat dianggap mengkerdilkan jiwa Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. Maka dengan hati ikhlas diharapkan meninjau kembali dan mencabut SK no 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 tentang perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris JMSI Sumut Chairum Lubis, SH dalam sebuah pertemuan khusus dengan beberapa fungsionaris Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI se Sumatera Utara di Medan, Sabtu (8/9/2023).
"Kami menilai Penerbitan SK PP JMSI tentang Perpanjangan Plt Ketua JMSI Pengda Sumatera Utara itu Inkonstitusional dan cacat hukum. Karena jangan sampai kami menganggap Ketua Umum berjiwa kerdil," ungkap Chairum Lubis didampingi Ketua Pengcab JMSI Medan, Lilik Riady Dalimunthe, Ketua Pengcab Siantar/ Simalungun, Jhonson Turnip dan Ketua JMSI Batubara, Alvian Khomeini, serta sejumlah yang hadir dalam pertemuan itu dan tidak ingin dipublis namanya, dengan alasan menghargai kondusifitas dan kebersamaan dalam JMSI.
Menurutnya, penilaian Inkonstitusional dan cacat hukumnya SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua itu, jelas bertentangan dengan AD dan ART JMSI. Sebab ketika Ketum PP JMSI menganggap pelaksanaan Musda Sumut pada 19 Juni 2023 gagal, adalah itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai sebagai Plt Ketua dan Penanggung jawab Musda.
"Bahkan diduga itu merupakan skenario Aulia Andri saat pidato dalam acara pembukaan Musda Sumut yang menunjuk langsung tiga orang menjadi Pimpinan Sidang Musda yaitu Abdulah Rasyid, Joko Susilo dan Lilik Riadi," ungkapnya.
Ditegaskannya, Karena berdasarkan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar JMSI tentang Musyawarah Daerah berbunyi, Mengengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Daerah, Memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan dengan Musyawarah Nasional. Berikut termaktub dalam pasal 19 Anggaran Rumah tangga JMSI Tentang Musyawarah Daerah.
"Tidak ada didalamnya penyempurnaan kepengurusan sebagaimana dituturkan pada SK pepanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas Ketua JMSI Sumut. Sebab pastinya Jika PP menilai hasil Musda itu gagal, sudah jelas itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Penanggung Jawab," tegasnya.
Diungkapkannya, namun menjadi aneh ketika keputusan Ketum PP JMSI ini, menerbitkan SK Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut kembali kepada Aulia Andri.
Sehingga membuat kecurigaan peserta pertemuan bertanya-tanya, sebenarnya ada skenario apa dibalik ini, antara Aulia Andri dengan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa yang juga berasal dari Sumut, sehingga dinilai tidak lagi berjiwa besar dan berpihak bagai politisi.
"Sangat disayangkan disayang, jika kecurigaan ini benar ada sekenario dan sesuatu dibalik ini, sehingga harus menerbitkan SK perpanjangan itu," tuturnya.
Dinilainya, semua poin dari menimbang sampai memutuskan yang disebutkan dalam SK PP JMSI tentang perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas itu hanya semacam skenario klasik dan politik ketua umum tetap menjadikan Aulia Andri menjadi Ketua Definitip Pengda JMSI Sumut.
"Kalau memang keinginan Ketum JMSI menjadikan Aulia Andri ketua JMSI, kenapa harus dilakukan Musda. Maka kami minta dengan hormat kiranya Ketum PP dapat mencabut SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai Ketua Pelaksana Tugas JMSI Sumut tersebut," ucapnya.
Ditambahkannya, jika SK ini tidak dicabut maka pihaknya menduga bakal ada skenario seperti ini terhadap pengda propinsi lain oleh PP JMSI. Pengda Sumut dapat dikatakan sebagai pilot project sekenari tersebut. Maka dihimbau Pengda lain untuk memakluminya. (Red)