Medan, IK - Polsek Medan Tuntungan pada Polrestabes Medan, melakukan patroli penyekatan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tuntungan tepatnya di Jalan Plamboyan Raya, Senin 17 Juli 2023 malam hingga dinihari.
Patroli penyekatan ini dilakukan guna pemberantasan aksi premanisme, geng motor dan begal dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilkum Polsek Medan Tuntungan.
Patroli penyekatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo yang diback-up personel dari Samapta Polrestabes Medan.
Turut hadir Aiptu Hermanto, Aiptu Abrianto, Aipda Siswanto Surbakti, Bripda Jordi Demak Simanjuntak, Bripda Jonatan Simanjuntak, Bripda Panca Putra Tarigan, Bripda Irham R Ritonga, Bripda Dean Cahyadi, Bripka Ahmad Afrizal, dan Aipda Jimmy P Sibarani.
Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH melalui Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo mengatakan patroli penyekatan ini dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Serta Surat Perintah
Kapolrestabes Medan, Nomor : Sprin /2461/VlI/Ops.4.5./2023, tanggal 15 Juli 2023," kata Kanit Reskrim.
Dikatakatan Kanit Reskrim, patroli penyekatan ini juga dilakukan dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilkum Polsek Medan Tuntungan.
"Terutama patroli penyekatan ini dilakukan guna pemberantasan aksi premanisme, geng motor dan begal," tandas Kanit Reskrim. (Red)