Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Utara melalui Bidhumas Polda Sumut menyuarakan pencegahan dan edukasi di Radio Suara Medan 94, 7 FM, Senin (26/06) sore.


Kabid Humas Poldasu yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si. menyampaikan pencegahan dan Jenis Eksploitasi TPPO berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kasubbid penmas menjelaskan ciri-ciri TPPO yaitu tidak diberikannya pelayanan kesehatan dan makanan yang memadai, pemerasan atau ancaman terhadap keluarga, adanya ancaman penggunaan kekerasan, tidak memegang sendiri surat-surat identitas diri atau dokumen perjalanannya, serta menggunakan paspor atau identitas palsu yang disediakan oleh pihak ketiga.


"Tanyakan sejelas mungkin pertanyaan tentang pekerjaan yang ditawarkan, Diskusikan dengan rekan lain yang lebih berpengalaman, dan laporkan orang yang mencurigakan ke pihak berwajib", ucap AKBP Herwansyah.


Sebagaimana diketahui, Modus Perekrut mencari pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dijanjikan gaji menggiurkan sekitar 8 hingga 10 juta rupiah dan tempat tinggal gratis. 


"Salah satu modus TPPO dengan cara di iming-imingi gaji besar tapi ternyata begitu sampai di negeri orang sengsara", terang mantan Wakapolres Belawan tersebut.


WNI yang tergiur biasanya tiba di negara berbeda dari negara yang dijanjikan kemudian dipekerjakan sebagai pengontak sasaran penipuan jika tidak memenuhi target, para pekerja kerap mendapatkan hukuman fisik seperti lari, pemukulan hingga penyetruman, pekerja yang meminta pulang akan dipaksa membayar denda yang tinggi. 


"Dari tanggal 6 Juni hingga 24 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut Polda Sumut telah berhasil mengungkap 15 kasus TPPO dengan tersangka sebanyak 30 orang dan korban sebanyak 193 orang", jelas Kasubbid Penmas. (Rina)

Leave A Reply