Jakarta, IK - Mantan Kapolda Sumut yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diangkat menjadi Wakapolri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Agus menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan ini berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” tulis surat telegram seperti dilihat, Senin (26/6/2023).
Pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut. Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel. (Rina)