MEDAN, IK - Terkait dugaan maraknya bisnis perjudian togel bermerek Kupon ND (Nine Dragon) akhirnya mendapat respon dari Polda Sumut.
“Dinaikan ke media ya larilah/tutup, kalau ada info jangan melalui media pasti tutup. Sebelum kalian naikan infokan dulu, gitu caranya. Tapi gitu juga tetap di lidik, ada kita tindak,” tegas Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu 24 September 2022.
Atensi kepala kepolisian republik Indonesia (Kapolri) dalam memerangi segala bentuk perjudian yang ada di Indonesia,sepertinya belum berjalan sepenuhnya. Pasalnya,hingga saat ini di wilayah Sumatera Utara (Sumut), khususnya kota Medan sekitarnya bisnis harap perjudian togel bermerek ND (Nine Dragon) masih terus beroperasi. ”Seakan-akan bandarnya mengangkangi Atensi Kapolri dan menantang dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran awak media bahwa judi togel (Toto Gelap) bermerek ND yang diduga dikelola pria berinisial DB dan diduga dibantu oleh oknum-oknum aparat masih terus menjalankan bisnis Togel-Nya dikawasan Medan, Belawan, Marelan, Patumbak, Kawasan Kualanamu, Binjai, Langkat dan sekitar wilayah Kab. Deliserdang, Sumut.
Hasil investigasi dilapangan menyebutkan bahwa, lokasi pengumpulan rekapitulasi dikawasan Jln. Sei Merah Dusun 5 Gang.Balai Desa/Titi Pentol dijaga oleh para pria berambut cepak diduga oknum aparat.
Ibu Ani salah seorang warga mengatakan, sangat keberatan dengan bisnis yang dijalankan pria berinisial DB tersebut, pasalnya, selama judinya masih ada suaminya jarang memberikan nafkah, uangnya selalu beli judi togel ND.
“Kenapa dia (DB,red) kebal hukum sih, apa dia sudah mengaturnya semua makanya bisnisnya berjalan lancar sekali tanpa ada yang menangkap, saya minta kepada Kapolri, Kapoldasu untuk menangkap DB dan menutup semua judi togelnya yang paling banyak beroperasi di kawasan Belawan ,” pinta wanita yang sehari-hari kerja membantu diwarung bakso kawasan Belawan.
Sesuai dengan STR Kapolri tentang Perjudian dengan Nomor : ST/2122/X /RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, jelas disebutkan tindak tegas semua praktek perjudian, terutama yang meresahkan masyarakat.
(Rel)