STABAT, IK - Kedelapan Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pada kasus kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Menjalani Persidangan ketiga, di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (3/8/2022).
Persidangan kedelapan Tersangka Termasuk anak Bupati Langkat Nonaktif Dewa Perangin-Angin Beragendakan Pemeriksaan Saksi-Saksi didalam Ruangan Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Meski Persidangan yang diGelar secara daring Ini sempat molor satu jam dari jadwal yang sudah ditentukan pada pukul : 10.00 WIB, namun persidangan tetap berjalan secara kondusif.
Persidangan dimulai dengan Pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar yang terdaftar dalam nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb.
Dewa dan Hendra di dakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.
"Kami datang kesini dalam kasus pembunuhan kerangkeng abang kandung saya Sarianto Ginting. Di mana pada tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, abang saya diantar pulang ke rumah dari tempat rehab (kerangkeng) sudah dikafani dalam keadaan meninggal dunia," ujar saksi Sariandi Ginting (31) yang sekaligus adik kandung korban Sarianto Ginting.
Lanjut Sariandi, abang kandungnya Tewas Tiga hari setelah dijemput oleh pekerja di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Masih di Bulan yang Sama, tanggal 12 Juli 2021 malam, Sarianto dijemput. Tiga hari kemudian abang saya tewas. Memang benar keluarga yang meminta penjemputan itu, karena kalau diantar katanya orang yang jaga pintu masuk ke kerangkeng sering kami panggil Bolang, tidak boleh," ujar Sariandi.
Setelah dijemput, pihak keluarga disuruh antar pakaian malam itu juga, tetapi gak diizinkan ketemu.
"Kata Bolang itu Tunggu Beberapa Bulan jika Sehat Baru Ketemu," ujar Sariandi.
Sedangkan itu, Sariandi Sebelumnya Sudah Mengetahui Keberadaan kerangkeng Tersebut. Ia Mengetahui Bahwa kerangkeng itu Menjadi Tempat Rehabilitas Pecandu Narkoba.
"Dari SMP abang saya Sarianto Ginting udah Menggunakan Narkotika, dan Meresahkan keluarga. Udah lima Masuk ke Panti Rehab. Di Panti Rehab yang Berada di Deli Serdang Sempat Minum diterjen pembersih lantai, di panti rehab Simalingkar lari, di Sibolangit, Batam, dan Binjai Tanah Seribu," ujar Sariandi.
Alasan Sariandi Memasukkan Sarianto Ginting ke kerangkeng, karena diTempat Tersebut Tidak di Pungut Biaya.
"Sehari-hari Sarianto Ginting Tinggal Sama Saya, dan Saya Pikir di Sana selain direhab dipekerjakan juga kan. Tidak di pungut biaya. Rehab di Tempat lain kan bayar," ujar Sariandi.
Kemudian, Sariandi pun Sebelum Memasukkan abangnya ke kerangkeng, Sudah Melihat Terlebih dahulu lokasi dan tempatnya.
"Sebelumnya Saya Sudah Melihat kondisi Tempat Rehab (kerangkeng) Tidak ada hal yang Mengkhawatirkan. Dan Sudah dijelaskan Penjaga kerangkeng Bagian-Bagian di dalam kerangkeng. Yang sudah sehat dipekerjakan di kebun sawit. Sehat dan mau kerja itu tujuan saya masukkan abang saya ke rehabilitas (kerangkeng)," ujar Sariandi.
Sementara itu, Sariandi menambahkan jika pihak Keluarga sebelumnya sudah diberitahu jika Sarianto Sakit lambungnya sebelum tewas.
"Diberitahu Pihak kerangkeng dari handphone, jika Sebelum Tewas, abang Saya ini Sakit lambungnya. Gak tau kalau diBunuh dan Siapa yang Membunuh, Taunya dari Berita di Bunuh," ujar Sariandi.
Sariandi menuturkan jika dirinya Tidak Tau ada dilakukan Penyiksaan Terhadap abang kandungnya.
"Gak kepikiran kalau Tewasnya gak wajar. Gak ada lebam biru-biru memar, memang pada Taggal 16 Juli 2021 pagi, ada keluar Darah dari Mulut dan Hidung yang Sudah Mengering," ujar Sariandi.
Selanjutnya, Sebelum Masuk ke Dalam kerangkeng, keluarga diWajibkan Mengisi Formulir atau Surat pernyataan.
"Jadi isi formulir, jika terjadi apapun tidak boleh menuntut. Jika nanti sakit, misalnya demam akan di obati," ujar Sariandi.
"Tempat itu dikenal Sebagai Tempat Rehabilitas, tapi Sesudah kasus ini Muncul baru kerangkeng katanya. Perbuatan kedua Tedakwa Dengar dari Berita ada Sangkutannya, melihat sendiri tidak. Dan dengar dari saksi yang ada di dalam kerangkeng, jika Dewa dan Hendra ada sangkutannya. Saya dengar dipukuli, dilakban dari penjelasan saksi yang di dalam kerangkeng. Tangan di lakban, mata ditutup, dipukuli, dan cemplungkan ke kolam," ujar Sariandi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang Hadir dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Juga Mengatakan, Sesuai Visum Bahwa Sarianto Ginting Tewas atau Dalam Kematian Tidak Wajar.
"Dari hasil Visum, Terjadi kematian Tidak Wajar Terhadap korban Sarianto Ginting, salah satunya ada Pendarahan pada otak," ujar JPU.
Saat JPU Menunjukan Beberapa Barang Bukti yang diHadirkan di Persidangan, Saksi Sariandi Hanya Tanda Dengan Gayung yang ada di sekitaran kerangkeng.
"Cuma Gayung Yang Saya lihat Berada di sekitaran kerangkeng," ujar Sariandi.
Setelah Mendengarkan keterangan Saksi-Saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini pun Bertanya kepada Terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, apakah ada yang Salah Dengan keterangan saksi.
"Tidak Tau yang Mulia," ujar Dewa dan Hendra yang saling bergantian Menjawab.
Persidangan pun kembali dilanjutkan pada, Rabu (10/3) Mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. (Red)