LABUHANBATU, IK – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus narkotika. Hal inipun dibuktikan dengan meringkus dua pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu, satu diantaranya bandar sabu di Jalan Baru Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (04/08/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil kembali mengungkap kasus Narkotika gol I jenis sabu, dari tangan kedua pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Dijelaskan Kasat, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal karena adanya aduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hari Sabtu pada tanggal 30 Juli 2022 lalu.
Kemudian personil pun berhasil mengamankan kedua pelaku yang masing masing berinisial RD (24) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan MZ (21) warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
“Iya, info dumas tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu. Dan Tim 1 Unit I dipimpin Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya bersama Tim Aiptu Jekson Situmeang turun ke lokasi transaksi di Jalan Baru Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan. Dari lokasi tersebut, kedua tersangka langsung diamankan,” ujarnya.
Sebelum keduanya ditangkap, Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada pukul 18:00 Wib, Tim juga memantau 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian mengamankannya.
“Jadi kedua tersangka sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisikan 10 bungkus sabu. Barang bukti ini ditemukan pada kantong kanan celana tersangka MZ,” terangnya.
Kemudian pada saat bersamaan kata Kasat, pelaku RD juga ditemukan menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 16 plastik narkoba jenis sabu-sabu. “Tim melakukan introgasi kepada tersangka RD dan tersangka mengakui bahwa narkoba sabu diperoleh dari tangan tersangka MZ,” jelasnya.
Kemudian interogasi terus dikembangkan terhadap tersangka, disana tersangka mengakui barang haram diperoleh dari berinisial Y yang berada di Jalan Kampung Baru. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berinisial Y tidak ditemukan, namun kedua tersangka beserta barang bukti dibawa untuk diproses selanjutnya di kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Adapun terhadap ke-2 (dua) tersangka masing – masing berinisial RD dan MZ, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Red)