Deli Tua, IK - Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap seorang polisi lalulintas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37). Ketika ditangkap Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalulintas plus rompi hijau saat sedang berada di tempat servis handphone di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Dari tangan polisi gadungan itu di temukan barang bukti 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan serta sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa polisi gadungan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin, telah beraksi selama setahun belakangan. Sekali perdamaian pelaku meminta uang kepada pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
“Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu perorangan, “kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022).
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang. Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan. Disini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
Polisi gadungan, Darwin Antonius Sibarani ini pernah menjadi relawan anggota bantuan Polisi (Banpol) sekitar 5 tahun lalu di Polsek Medan Area.
Ketika itu polisi mencurigai Darwin kemudian memeriksa tas yang dibawa lalu ditemukan belasan STNK milik pengendara.
“Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap,“ terang Iptu Irwanta Sembiring.
Dalam hal ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mendata kepemilikan STNK dan beberapa dokumen yang dimiliki polisi gadungan tersebut. (Rn)