Labuhanbatu, IK - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH..MH didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus, paparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu.
Selama dua pekan terhitung dari 01 April - 12 April 2022 Sebanyak 12 Kasus dan 12 tersangka berhasil ditangkap dengan rincian sebanyak 8 Kasus Dan 8 Tersangka dan selebihnya diungkap Polsek Jajaran dan barang bukti narkotik yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya 29,91 Gram Netto.
Adapun identitas para tersangka yakni, DM (Dimas Molana) Lk 21 Th Warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kec. Kualuh Hul Kab. Labura, P.S (Polmer Simanjuntak) Lk 36 Th Warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, I.K (Indra Kelana) Als Kotul Lk 43 Th Warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, A.S.R (Aldo Syahputra Siregar) Lk 20 Th Warga Dusun V Desa Bangun Kec. Pulau Rakyat Asahan, A (Armansyah) Lk 37 Th Warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, S (Sutrisno) Lk 32 Th warga Jln. Rahayu Suka mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu, A.N (Arifin Nasution) Lk 46 Th Warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, B.N (Baharuddin Nasution) Lk 36 Th warga Dusun X Desa Belingkut Labura, B.S (Baginda Sanjaya) Lk 26 Th Warga Desa Sabungan Labusel, S (Suyono) Lk 43 Th, Warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, A.R (Asbullah Rambe) Lk 31 Th warga Desa Simaninggir Simundol Labura dan terakhir A.S.P (Ahmad Saidi Pasaribu Als Saidi Lk 40 Th warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura.
Sebanyak 3 Tersangka dilakukan RJ oleh TAT (Tim Assesmen Terpadu) berinisial A.S (ALDO SYAHPUTRA) B.N (BAHARUDDIN NASUTION Als UDIN BEAK) dan S (SUYONO Als SISU) namun hasilnya ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan dan merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura.
Kepada 9 Tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dan 3 Tersangka dijerat Pasal 112 Sub 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara 20 Tahun dan 12 Tahun. (Rel/ Rn)