LABUHANBATU, IK – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kota Rantau Prapat.
Dalam pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelakunya dan menyita sabu-sabu sebanyak satu kilogram lebih.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (17/4/2022).
Dikatakan AKP Martualesi, pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa, 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Labuhanbatu dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berisinial AL alias S (43) warga Jalan Sirandorung Ujung, Labuhanbatu.
“Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta. Kemudian ditindaklanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Rantau Prapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Selanjutnya, sambung AKP Martualesi, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan personel unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL.
“Di sini, kita berhasil menyita narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran satu ons,” ujar AKP Martualesi.
Dari keterangan AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumut selama lima hari, namun tidak berhasil.
“Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020 dan saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” beber AKP Martualesi.
Adapun AL adalah ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar tujuh tahun yang lalu.
“Terhadap kedua tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pas 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Rn)