Medan, IK - Alasan sakit Bos Tambang Illegal gagal diserahkan oleh Ditkrimsus Polda Sumut kejaksa, pada Senin(4/4/22).
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu, dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
"Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4/22). Namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4/22) dengan alasan kliennya sedang sakit," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Lanjut Kabid Humas,
"Jadi, tersangka AAN, akan diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti, berikut barang bukti dalam kasus itu," katanya.
Diketahui sebelumnya, tersangka Ahmad Arjun Nasution(AAN), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan Emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan Emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan.
Tersangka diketahui adalah Ketua salah satu Ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3/22). Berkas pemeriksaanya dikembalikan Jaksa untuk dilengkapi.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN dikembalikan, untuk melengkapi berkas (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.
Namun tersangka itu tidak ditahan karena sakit dan dijamin oleh pihak keluarga. (Rina)