Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Pancur Batu, IK - Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan di Toko Lely Ponsel, Pancur Batu.

Pelaku adalah perempuan bernama Yolanda Pakpahan (24), warga Jalan Bersama Desa Sampigul, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Amir Sitepu, SH, MH kepada wartawan pada Sabtu (2/4/2022).

Kanit Reskrim menjelaskan, pada Kamis (11/11/2021), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Yolanda menelpon korban dan menawarkan hape tiga unit. Kemudian korban mentransfer ke rekening pelaku. Namun hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak dapat menghadirkan hape tersebut dan membuat surat pernyataan bahwa hape sudah digadai.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian, lalu melaporkan ke Polsek Pancur Batu. Sesuai nomor, LP/B/131/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. An.pelapor,Wilyam Octo Piersen Sembiring,” ucap Iptu Amir.

Ditambahkannya, berdasarkan laporan korban tersebut, pada hari Kamis (10/2/2022) Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung dan 1 kartu ATM di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Pancur Batu guna penyidikan lebihlanjut.

“Modus operandi, pelaku menawarkan hape kepada korban melalui telepon dan WhatsApp yang dibeli korban tidak dapat dihadirkan. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply