SIANTAR, IK – Polisi berhasil meringkus Yuki (34) warga Simarito, Pematangsiantar terkait tindak pidana narkotika. Dia ditangkap di jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.00 wib.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. mengatakan, penangkapan Yuki di jalan Silimakuta langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH.
“Adapun pria yang ditangkap adalah Yuki warga Simarito,” ujar Rusdi.
Kasus ini terungkap berkat adanya Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan Silimakuta dekat pinggir sungai sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
“Mendapati informasi tersebut, personil langung melakukan penyelidikan ke tempat/ lokasi yang diinformasikan,” terang Rusdi.
Selanjutnya, di lokasi terlihat dua orang laki laki sedang berdiri dipinggir sungai, saat satuan narkoba Polres Pematangsiantar mendekati keduanya melarikan diri.
“Namun Yuki berhasil ditangkap, saat itu Yuki sempat membuang sesuatu dengan tangan kanan nya ke arah sungai ”, imbuh rudi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap benda yang dibuang Yuki, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis Shabu brutto 1,44 gram, uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) diatas rumput tepatnya dipinggir sungai, 1(satu) unit handphone merk Oppo.
Dilakukan interogasi, Yuki mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari D, saat dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan.
Selanjutnya Yuki dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (Rel/ Boreg)