Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



Medan, IK - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tersangka baru kasus kapal karam yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Polisi telah menetapkan nakhoda kapal yaitu H sebagai tersangka. Kini Polisi menetapkan empat tersangka baru yakni RD, R, S, dan RR.

Peran masing-masing dari tersangka yakni RD sebagai anak buah kapal, S yang merupakan mekanik, R berperan juru masak. Lalu, RR sebagai penampung para PMI ilegal.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebutkan, pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah R, ST, dan SF. "Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI ilegal). Jadi kami nanti akan bekerja sama dengan Polda dari daerah asalnya," ujarnya, Kamis (24/3).

Untuk mengantisipasi terjadinya upaya penyelundupan serupa, Polda Sumut akan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.

"Kejadian pengiriman warga negara Indonesia selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi. Ke depan ini tidak boleh lagi. Jadi kami akan bertindak tegas. Tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kami juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," kata Panca.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal yang mengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut, Sabtu (19/3) kemarin.

Dalam kejadian itu dua PMI ilegal meninggal dunia yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Puluhan PMI ilegal itu direkrut oleh agen di wilayah asal mereka dan dimintai uang mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta.

Mereka berangkat dari Tanjung Balai pada Kamis (17/3). Namun, kapal yang mereka tumpangi karam sebelum tiba di Malaysia yang merupakan tujuan puluhan PMI ilegal itu. (Red)

Leave A Reply