Pematangsiantar, IK – Unit Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menggagalkan pengiriman 45 kotak minyak goreng atau lebih kurang 957 (sembilan ratus lima puluh tujuh) liter dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, ke Propinsi Riau, pada Selasa (16/3/2022) siang lalu, pukul 13.00 WIB, di Loket Bus PMH, Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Adapun jenis minyak goreng yang diamankan petugas yaitu:
-34 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter.
-1 kotak minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21, 6 liter.
-10 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
Sehingga total keseluruhan minyak goreng sebanyak 45 kotak atau atau 957, 6 liter.
Pemilik minyak goreng tersebut, Tusirah boru Manurung (43), pedagang, warga Huta I Pengkolan, Kelurahan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, pada tanggal 07 Februari 2022 lalu, Tusirah Manurung, memesan 45 kotak minyak goreng kepada Ridawati Lubis yang bekerja sehari – hari sebagai pedagang di pekan Desa Parputaran, Kecamatan Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun.
Lalu, pada hari Selasa, 15 Maret 2022, sekira pukul 12.00 WIB, Tusirah datang ke rumah Ridawati Lubis untuk menjemput 45 kotak minyak goring tersebut.
Untuk mendapatkan minyak itu, Ridawati Lubis mengumpulkannya lebih kurang 3 kotak per harinya sehingga terkumpul 45 kotak.
Juga terungkap, Ridawati Lubis membeli minyak goreng itu dari Ibu Iqbal (pedagang) yang rumahnya, dekat dengan rumah Ridawati Lubis dengan harga, minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter Rp 13.500; minyak goreng ukuran merek Fortune ukuran 0,5 liter Rp 6.750, dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter Rp12.500.'Kemudian, harga minyak goreng dibeli Tusirah Manurung dari Ridawati Lubis sebagai berikut, minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter Rp 14.000; minyak goreng ukuran merek Fortune ukuran 0,5 liter Rp 7.000; dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter Rp 13.000.
45 kotak minyak goreng tersebut, hendak dikirim kepada Ratini Manurung, tak lain adik kandung dari Tusirah Manurung di Desa Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sedangkan harga minyak goreng yang dijual Tusirah boru Manurung kepada Ratini Manurung yaitu, minyak goreng merek Fortune ukuran 1 liter Rp 14.500; minyak goreng ukuran merek Fortune ukuran 0,5 liter Rp 7.250; dan minyak goreng merek Cammila ukuran 0,9 liter Rp14.500;
Sehingga total harga 45 kotak minyak goreng yang dibeli Tusirah Manurung dari Ridawati Lubis sebanyak Rp13.440.000: (tiga belas empat ratus empat puluh ribu rupiah), namun hingga saat ini uang pembelian minyak goreng tersebut masih Rp 7.000.000; (tujuh juta rupiah) yang dibayarkan Tusirah Manurung kepada Ridawati Lubis dan sisanya Rp 6.440.000 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) lagi akan dibayarkan Tusirah Manurung, pada 20 Maret 2022 mendatang.
Dan total harga 45 kotak minyak goreng yang dibeli Ratini Manurung dari Tusirah Manurung sebanyak Rp13.920.000: (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun hingga saat ini, uang pembelian minyak goreng tersebut masih dibayarkan Ratini Manurung kepada Tusirah Manurung sebanyak Rp7.000.000; (tujuh juta rupiah) dan sisanya Rp6.440.000; (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) lagi akan dibayarkan, pada 20 Maret 2022.
Tusirah Manurung mau mengirimkan 45 kotak minyak goreng tersebut kepada adiknya itu karena minyak goreng tersebut dipesan Ratini Manurung untuk keperluan arisan, menjelang bulan suci Ramadhan dan menurut keterangan Tusirah Manurung, dirinya tidak mengetahui, bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan.
Dan 45 kotak minyak goreng itu, rencananya dikirimkan Tusirah Manurung kepada Ratini Manurung ke Provinsi Riau dengan menggunakan transportasi Bus PMH.
Dan saat hendak dikirimkan, pada Rabu (16/3/2022), sekira pukul 13.00 WIB, di loket PMH, Jalan Sangnawaluh, langsung digagalkan Sat Intelkam bersama Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Petugas sudah melakukan pembinaan kepada Tusriah Manurung agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan Tusriah Manurung juga bersedia agar semua minyak goreng tersebut disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.
Dan minyak tersebut diserahkan ke Disperindag Kabupaten Simalungun untuk disalurkan atau didistribusikan kepada masyarakat Simalungun.
Penggagalan pengiriman minyak goreng ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui keterangan yang diterima wartawan, Kamis (17/3/2022) malam. (Rn)