Labuhanbatu, IK – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh.
Oleh karena itu, ini menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dua pekan terhitung dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas.
“Walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi Kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Kapolres Labuhanbatu, Kamis (24/3/2022) dalam siaran persnya.
Hasilnya, sambung Kapolres, sebanyak enam kasus dengan enam tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 gram narkotika jenis sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
“Adapun pengungkapan tersebut sebanyak dua kasus dan dua tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” terang Kapolres Labuhanbatu.
Keenam tersangka adalah AM alias Cai (35) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon (32) warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS alias Min (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (25), dan HS alias Hasan (39) warga Desa Siamporik Kualuh, Hulu Selatan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Rina)