Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” terang Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.
Dia menyebut, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. “Perannya sebagai nahkoda,” sebutnya.
Saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” katanya.
Dia menambahkan, tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun. “Dikenakan pasal UU No 21 tentang pidana perdagangan orang,” tambahnya.
Dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang di antaranya meninggal dunia.
“Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” jelasnya.
Diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia. “Mereka direkrut dari agen masing-masing,” ucapnya.
Kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang. (Rn)