Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 



MEDAN, IK - Residivis curanmor, Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44) bertekuk lutut setelah sebutir timah panas Tim Resmob Polrestabes Medan bersarang di betis kaki kanannya.

Selanjutnya, Bobby warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, dievakuasi petugas untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kaset Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan, penangkapan tersangka Bobby  berdasarkan LPi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, atas nama korban Ibnu Sidik warga Dusun IV Anggrek Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Dalam laporannya, Ibnu kehilangan motor pada Sabtu 25 Desember 2021, dini hari di areal parkir Jalan Timor. "Berdasarkan laporan korban dan saksi-saksi serta alat bukti, Senin malam kemarin pelaku berhasil diamankan," kata Kompol Firdaus, Selasa (22/3/2022).

Dari hasil introgasi, tersangka Wahyu mengakui dan motor korban dijual sehargaRp1,9 juta kepada seorang penadah berinisial Fery (DPO). "Ketika dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Firdaus.

Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Rn)

Leave A Reply