Sidikalang, IK - Babinsa Koramil 02/SDK, Kodim 0206/Dr Sertu R.B.Manalu menghadiri kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) RKPDes, yang dilaksanakan di Kantor Desa Karing.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Karing, Ketua BPD Desa, Karang Taruna Desa, Ketua LPM Desa, Tomas, Toga dan Todat beserta para undangan Musrembang.
Peran TNI melalui satuan Komando Kewilayahan (Koramil) adalah salah satu pendukung program percepatan pembangunan di Desa sesuai dengan tugas pokoknya membantu tugas pemerintah daerah sampai tingkat Desa. Membantu pemda dalam bidang pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sertu R.B.Manalu menyampaikan dirapat bahwa, "musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa Karing adalah forum musyawarah untuk transfaransi para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan pada tahun anggaran berikutnya", jelasnya.
Adapun yang menjadi pembahasan dalam musrenbang kali ini diantaranya adalah menyusun rencana pembangunan di setiap lingkungan agar pembangunan yang ada di fokuskan untuk pembangunan drainase dan kebersihan di tiap-tiap lingkungan dusun didesa Karing.
Babinsa Koramil 02/SDK Sertu R.B.Manalu dalam kesempatan tersebut memberikan imbauan, agar nanti dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga program pembangunan benar-benar tepat sasaran.
Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada Forum Musrenbang Kecamatan
Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :
Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.
Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).
Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan Kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (Penrem023)