Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 




Medan, IK - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di persimpangan lampu merah Universitas Nommensen Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur ditembak tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan.

Dua pelaku yakni Roby Asmari Siregar (22) warga Jalan HM Said Gang Mesjid Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur dan Ilhamsyah (24) warga Jalan Cahaya Gang Setuju Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.

Selain kedua tersangka, tim juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian yakni, Irfan Ardiyansyah alias Iwan (31) warga Jalan Sejati Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban sedang membuka aplikasi google maps di depan Universitas Nommensen. “Kemudian korban dihampiri dua pria tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Salah seorang pelaku lalu meminta handphone korban, namun tidak diberikan,” ujarnya, Sabtu (19/3/22).

Tak berapa lama, dua pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor Honda CBR datang dan mengancam korban menggunakan pisau agar memberikan handphonenya. “Karena di bawah ancaman, korban kemudian menyerahkan handphone Oppo A5S miliknya beserta uang tunai Rp530.000,” sebutnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan identitas empat pelaku masing-masing Roby, Ilhamsyah, A alias B (DPO) dan U (DPO). Petugas pun berhasil menangkap tersangka Roby saat berada di Jalan HM Said Medan, Kamis (17/3/22).

Saat diinterogasi, Roby mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tiga rekannya yang lain. Petugas pun kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku Ilhamsyah saat berada di Jalan Purwosari Kelurahan Pulau Brayan Kecamatan Medan Timur. “Kedua pelaku mengaku menjual handphone hasil curian kepada Irfan yang kemudian berhasil ditangkap,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, Roby dan Ilhamsyah mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki keduanya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni handphone korban, celana jeans dan uang tunai senilai Rp160.000 milik pelaku.

“Motifnya mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. Untuk modusnya para pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau,” ungkapnya. Untuk pelaku Roby dan Ilhamsyah dijerat Pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku Irfan dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana. (Rn) 

Leave A Reply