BELAWAN, IK - Team gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan dari lokasi bantaran sungai deli, Kec. Labuhan Deli, Senin (24/01) pukul 18.30 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH saat dikomfirmasi mengatakan, penindakan terhadap lokasi judi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang resah terkait adanya perjudian dilokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian Team gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustofa Nasution SH, langsung menuju lokasi yang dimaksud," ungkap Kasat Reskrim AKP Rudi Syahputra SH.
Sampai di lokasi, sambung Kasat, kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Selanjutnya kegiatan penindakan ini akan terus kami lakukan guna memerangi penyakit masyarakat tersebut”, tandas Kasat mengakhiri. (Rn)