Medan, IK - Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki 2 pelaku pencurian sepedamotor milik Suratinem alias Inem (45) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan Pemko Medan, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DSS alias D (39) warga Kecamatan Medan Perjuangan dan JH alias B (37) warga Kecamatan Medan Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Minggu (9/1/2022) mengatakan, motif para pelaku melakukan pencurian sepedamotor untuk mendapatkan keuntungan agar bisa membeli sabu. Terhadap pelaku juga sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjual sepedamotor milik Inem seharga Rp 1,6 juta. Keuntungan itu dipakai para pelaku untuk membeli narkoba," ungkap Kasat sembari menambahkan untuk penadah sepedamotor curian berinisial Y dan satu orang tersangka berinisial A masih dalam pengejaran.
Lanjut Kasat Reskrim, modus kedua pelaku saat beraksi yakni dengan mematahkan stang sepedamotor korban, kemudian pelaku mendorongnya meninggalkan lokasi.
"Para pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepedamotor, pertama di Jalan Agus Salim dan kedua pada Rabu 5 Januari di Jalan Melur, Kecamatan Medan Maimun.
Dari pelaku turut disita barang bukti 1 sepedamotor milik pelaku yang digunakan untuk beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu pelaku JH alias B mengaku bahwa dia merupakan seorang residivis kasus narkoba. "Aku ditangkap pada 2013, dan keluar 2014. Baru dua kali aku mencuri sepedamotor," ungkapnya. (Rn)