Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - PP alias P (36) warga Jln. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS, yang merupakan pelaku penganiayaan di Warnet Logos di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS, akhirnya tidak dapat berkutik, saat ditangkap Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, dirumah pelaku pada Jumat (3/9/2021) sekira Pukul 01.00 Wib.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) alamat Jln. Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kec. Sunggal Ds dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.

"Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Ds tepatnya di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri." ujarnya.

Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, langsung mendatangi Polsek Sunggak guna membuat laporan pengaduan atas apa yang dialami korban. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada dirumahnya di Jln. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Ds dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.

"Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA BAMBANG WAHID, SH, mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuataanya," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal. (Rel/Rn)
Leave A Reply