INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Seret korbannya hingga sejauh 10 meter, seorang pelaku perampokan sepedamotor berinisial FS alias Bele (24), warga Jln. Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (20/9) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban M Fahreza Abrar pada, Sabtu (14/8).
"Dalam laporannya, Sabtu sekira pukul 20.00 WIB korban chat-chatan via WhatsApp dengan pelaku FS alias Bele untuk menawarkan handphone bekas. Setelah itu korban menemui pelaku disalah satu warnet Jln. Bilal tepatnya depan Rumah Sakit Imelda dengan mengendarai Sepedamotor Yamaha Bison.
"Setelah bertemu, pelaku mengatakan bahwa, HP yang akan dibeli korban sedang digadaikan kepada seseorang di Kelurahan Pulo Brayan,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Kanit Reskrim, korban kemudian membonceng pelaku menuju Kelurahan Pulo Brayan untuk menebus HP tersebut. Setibanya di tujuan, pelaku masuk ke dalam pajak dan tak lama kembali menemui korban untuk meminta uang Rp 50 ribu.
“Saat itu korban tidak memiliki uang Rp 50 ribu, dan menyerahkan Rp 100 ribu kepada pelaku. Setelah itu FS alias Bele kembali masuk ke dalam pajak. Hampir 1 jam menunggu, pelaku tak kunjung datang sehingga korban masuk ke dalam pajak untuk mencari pelaku. Akhirnya M Fahreza bertemu dengan pelaku dan menanyakan handphone tersebut,” jelasnya.
Pelaku saat itu beralasan bahwa uang korban sudah diberikan ke orang yang menggadaikan HP. Korbanpun meminta uangnya kembali namun pelaku justru mengajak korban ke rumah neneknya di Jln. Budi Keadilan, Kelurahan Pulo Brayan untuk mengambil uang.
“Korban yang tak curiga langsung membonceng pelaku menuju Jln. Budi Keadilan. Sesampainya di lokasi, pelaku turun dari sepedamotor dan berjalan ke rumah neneknya. Tak berapa lama pelaku kembali menemui korban yang berdiri tak jauh dari sepedamotornya dan mengatakan, jika di dalam rumah neneknya tidak ada orang,” terang Philip.
Masih kata Kanit, tiba-tiba pelaku berlari menuju sepedamotor korban dan menyalakan mesinnya lalu kabur. Sontak korban langsung mengejar pelaku dan berhasil memegang besi penyangga belakang sepedamotor. Namun korban terseret sejauh 10 meter, sehingga ia melepaskan tangannya dari besi lantaran tak tahan menahan sakit akibat luka lecet di kakinya.
“Pelaku berhasil kabur dengan membawa sepedamotor korban. M Fahreza kemudian menghubungi keluarganya. Tak lama keluarga tiba, lalu membawa korban ke Polsek Medan Barat untuk membuat laporan. Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan cek lokasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Kanit Reskrim lagi, dari hasil penyelidikan personil Reskrim baru-baru ini, diketahui bahwa pelaku sedang berada di warnet Jln. Bilal. Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjual sepedamotor korban kepada B (DPO) warga Jln. Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung seharga Rp 1 juta. Pelaku mengaku jika uang hasil kejahatan sudah dihabiskan untuk membeli celana dan main internet.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandas Kanit. (Red/Rn)