Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Asahan) - Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Asahan bersama Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut berhasil meringkus pelaku 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Sumatera Kota Kisaran Kabupaten Asahan, tepatnya di pinggir jalan, Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka diketahui bernama Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul (47), merupakan warga Jalan Sei Sitarum Desa Singguan, Kecamatan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pengungkapan ini berhasil setelah tim gabungan Satresnarkoba Polres Asahan bersama Direkorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan hasil pengembangan penyelidikan pelaku atas penemuan Narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kemasan (34.794 Gram Brutto) di sekitar Dusun 2 Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP I Putu Yudha S.ik membenarkan adanya penangkapan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Asahan.

AKBP I Putu Yudha  menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 22.30 wib, berdasarkan hasil analisa IT, team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut beserta Personil Sat Resnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul di Jalan Lintas Sumatera Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

"Pada saat ditangkap dari Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone Vivo warna biru," terang Kapolres.

Pada saat diintrogasi, sambung Kapolres, Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 6 September 2021, Zaswan alias Giok (dalam lidik) menyuruhnya untuk menjumpai Yusri alias Iyus (dalam lidik) yang akan membawa Narkotika diduga jenis Sabu ke pinggir sungai bersama Jam’an (dalam lidik).

Pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, berangkat dari rumah dengan mengenderai Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih (yang ditemukan di TKP) menuju pinggir Sungai Apung Asahan dan sesampainya dilokasi, Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul bertemu dengan Yusri alias Iyus (dalam lidik).

Yusri alias Iyus (dalam lidik) menghubungi Nanang (dalam lidik) untuk membantu mengangkut Sabu yang dimaksud.

Pada saat dilokasi pinggir sungai Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul melihat ada 4 buah kotak kardus yang diduga berisikan shabu namun jumlahnya tidak mengetahui secara pasti.

Kemudian 2 (dua) kotak yang berisikan diduga shabu tersebut dibongkar lalu dimasukkan kedalam 3 buah goni plastik untuk mempermudah mengangkutnya.

Pada saat mengangkut Shabu dimaksud, 3 buah goni plastik dinaikkan ke sepeda motor Honda Revo No.Pol BK 2721 QAD yang rencananya dikenderai oleh Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul sedangkan 2 kotak shabu lainnya dibawa oleh Yusri alias Iyus dan Nanang dengan menggunakan Sepeda Motor Honda PCX warna putih tanpa No Pol (Tanpa Plat).

Namun sebelum bergerak keluar dari lokasi, Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul, Yusri alias Iyus dan Nanang langsung melarikan diri dan meninggalkan sabu yang sudah diikat diatas Sepeda motor karena melihat ada kenderaan yang masuk ke arah lokasi yang diduga petugas Polisi.

Pada saat pelarian Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul, Yusri alias Iyus dan Nanang masuk ke hutan sekitar sungai dan ketiganya berpencar.

Adapun Ikhwanul Amri Narpaung alias Irwanul berhasil pulang ke rumahnya pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 kemudian langsung pergi ke kota Pematang Siantar untuk menghadiri Pesta keluarganya.

Lalu pada hari Minggu tgl 12 Sept 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul pulang ke Tanjung Balai dengan dijemput oleh keluarga dan pada saat diperjalanan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Resnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul di sekitar Jalan Lintas Sumatera Kota Kisaran dan mengamankan 1 unit Hp merk Vivo.

Pada saat diintrogasi, Irwanul Amri Marpaung mengakui perbuatannya karena disuruh oleh Zaswan alias Giok untuk mengangkut barang Narkotika diduga Jenis Shabu dengan upah Rp 100 Juta.

Kemudian petugas Ditresnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Asahan membawa irwanul amri marpaung berikut barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringannya.

Tersangka Ikhwanul Amri Marpaung alias Irwanul adalah “Residipis” yang baru bebas bulan Juni 2021 dalam kasus TP Narkotika.

"Barang bukti yang di amankan petugas dari tangan pelaku adalah 1 (Satu) unit handphone Vivo warna biru dengan nomor SIM 085380074010", urai Kapolres.

Kapolres Asahan AKBP i Putu Yudha juga mengimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Asahan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kita berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut," tegasnya. (Rel/Rn)

Leave A Reply