INTAIKASUS.COM, (Medan) - Team Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pria tersangka pecandu narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan pada Sabtu (4/9) sekira pukul 15:00Wib, berlokasi Jalan Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Adapun tersangka Inisial AY (44) warga perumahan Putri Deli, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanit Reskrim IPTU Pol Rambe mengungkapkan “Pada hari Sabtu tanggal 4 september 2021 sekira pukul 15.00 Wib, petugas mendapat informasi, bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor”, ujarnya Sabtu (18/9/2021).
Sambung Kanit Reskrim, lalu setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut, sesampai di tkp jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titikuning Kec Medan Johor, saat itu petugas melihat tersangka lagi melaju mengendarai sepeda motornya.
"Kemudian petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota menyetopnya. Saat tersangka berhenti, Team petugas melakukan penggeledahan, lalu didalam mulut tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu," terang Kanit.
Lanjutnya mengatakan, petugas melakukan interogasi, tersangka telah mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut miliknya, Yang dibelinya dengan harga Rp. 70.000 di Jalan Sakti lubis Gang Rel, dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya, dalam pengakuan tersangka sabu tersebut maksudnya untuk dipakainya sendiri.
"Kemudian tersangka inisial AY di bawa petugas Reskrim ke mako Polsek Medan Kota bersama barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor, guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
''Kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat-1 dari UU RI No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kanit Reskrim mengakhiri. (Rn)