INTAIKASUS.COM, (Percut Seituan) - Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu SH MH bersama Kanit Reskrim AKP M Karo-Karo SH, dan Personil melakukan razia tempat usaha pijat atau SPA 129 di komplek MMTC Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (14/9/21) Sekira sore.
Razia yang dilakukan secara mendadak tersebut terkait laporan masyarakat yang mengatakan bahwa bisnis usaha berkedok tempat pijat atau SPA itu adalah ilegal ternyata memiliki ijin usaha.
Namun, ketika dilakukan penggerebekan di lokasi SPA tersebut, Polisi tidak menemukan indikasi prostitusi seperti informasi yang diterima pihak kepolisian, baik pada para pekerja maupun pengunjung.
"Ruang terapis kita di gerebek, namun tidak ditemukan apa-apa bang," ucap pengawas. Pengunjung semua kita dikumpulkan di ruangan dan disuruh tunjukan identitas, namun tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan," tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu SH MH menyebutkan kepada awak media bahwa penggerebekan tersebut dilakukan sesuai laporan masyarakat yang mengatakan bahwa kegiatan prostitusi terjadi di lokasi massage ini.
"Pengunjung datang untuk massage, bukan kusuk-kusuk plus lah. Sesuai proses pemeriksaan tidak ditemukan prostitusi. Untuk sementara SPA ini kita tutup sampai ada pemberitahuan PPKM, Deliserdang sekarang di level 3," ucap Kapolsek. (Rel)