INTAIKASUS.COM, (Salak) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran (SE) ketentuan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
"Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan adalah lokasi berserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19," ujar Babinsa, Jumat (24/09/2021).
Posko Covid-19 desa/kelurahan mengandung empat aspek penting, yakni pencegahan yang terdiri sosialisasi, penerapan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan pembatasan mobilitas. Aspek kedua penanganan yakni 3 T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Aspek ketiga pembinaan, berupa penegakkan disiplin dan pemberina sanksi. Aspek keempat pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi dan logistik.
Pembentukan posko desa/kelurahan berbasis pada kolaborasi dengan semua komponen yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan.
"Siap untuk bersinerji dalam penanganan covid -19 ini.
Agar dapat tuntas dari wabah covid -19 ini," tutup Sertu L.Panggabean. (Rel /Penrem 023/KS)