Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (LANGKAT) - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Edi Suranta PA (39), Erpisken Sbrg (38) dan Susi Susanti PA oleh oknum ASN di Dinas Kesehatan Langkat berinisial Drl br S serta suaminya berinisial AKP PS yang diketahui merupakan oknum perwira pertama yang berdinas di salah satu SPN Polda Sumut yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2020 sampai tanggal 19 Juli 2020 lalu, tidak bisa diterima Sahun br Karo (62) warga Desa Tjg.Keriahan, Kec. Serapit, Kab. Langkat.

Pasalnya, menurut Ibunda dari salah seorang korban,  penyekapan dan penganiayaan terhadap Edi Suranta Sembiring (39), akibat perbuatan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pasutri Drl br S dan suamianya AKP PS, anaknya mengalami luka-luka dan  trauma akut hingga saat ini.

Kepada wartawan, Sahun Br Karo menceritakan, bahwa  anaknya yang bernama Edi Suranta S, tidak ada kaitannya dengan kasus hutang piutang yang diduga dilakukan Susi Susanti PA dan  Erpisken Sembiring kepada pelaku Drl br S. Tapi mengapa anaknya ikut menjadi korban penyekapan serta penganiayaan pasangan suami istri tersebut.

"Anak saya itu gak tau menau masalah hutang yang katanya dilakukan Susi Susanti dan Erpisken Sembiring. Tapi kenapa anak saya ikut jadi korban," ujar wanita tua itu  sembari menunjukkan hasil rontgen dan rekam medis anaknya.

Saat ditanya, kenapa tidak sejak awal kasus penyekapan dan penganiayaan ini dilaporkan, Sahun Br Karo mengaku pada saat itu dirinya khawatir dan takut untuk melaporkan perbuatan keji pasangan suami istri yang dikenal sebagai rentenir kejam itu.

Sahun menceritakan bahwa anaknya Edi Suranta S dan Susi Susanti diambil (diculik) di Perbaungan, oleh oknum AKP PS dan Drl Br Sembiring. Sedangkan Erpisken di Tanah Karo, langsung disekap di rumah pasangam suami istri tersebut. Selama disekap, diduga ketiganya dianiaya, bahkan ada yang dihantam pakai palu.

Seminggu disekap dan dianiaya, ketiganya sempat lolos. Namun tertangkap lagi dan dibawa ke gudang milik Suranta Sembiring di Tjg.Keriahan, Kec. Serapit, Kab. Langkat.

Menurut Sahun, di gudang itu  ketiganya sempat dianiaya. Suami istri itu mengintimidasi ketiga korban agar tidak menceritakan penganiayaan serta penyekapan yang mereka lakukan. KTP Edi Suranta, HP, pun sampai sekarang masih sama mereka. Drl br Sembiring yang dikenal sebagai rentenir itu meminta untuk menandatangani kwitansi kosong, serta memaksa menyerahkan beberapa surat rumah dan surat tanah. Padahal Edi Suranta tidak terlibat hutang dan tidak terkait sama sekali," timpal keluarga Sahun lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sahun yang sudah tua itu meminta agar Kapoldasu segera menangkap oknum perwira Polisi AKP PS dan istrinya. "Tolong Pak Kapolda, kami rakyat kecil minta keadilan," ucapnya sembari meneteskan air mata. (Rel)
Leave A Reply