Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Petugas gabungan Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS dab Sat Pol PP terus laksanakan operasi yustisi, Selasa (25/5/2021) pukul 08.00 wib. 

Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi gencar melakukan himbauan ke tempat-tempat hiburan karoke, cafe dan restoran.

Tempat hiburan karoke diinstruksikan tutup hingga tanggal 31 Mei 2021 dan untuk cafe serta restoran diinstruksikan beroperasi hingga pada pukul 21.00 wib. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK akan memanggil para pelaku usaha yang  telah mendapat tiga kali teguran tertulis, melanggar prokes (protokol kesehatan) ataupun jam operasional.

“Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang untuk memanggil para pelaku usaha yang melanggar Prokes setelah mendapat tiga kali teguran tertulis, dengan cara menyuratinya,” tutur Kapolresta Deli Serdang.

Operasi rutin ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam dan akan menyusuri ke semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. (Red)
Leave A Reply