Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil bekuk 12 pelaku Tindak Pidana Narkoba, Jumat, 28 Mei 2021, di Kampung Narkoba Columbia Kecamatan Biru biru Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh sekumpulan orang di Kecamatan Biru – Biru. Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.

Usai mendapat informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Jumat (28/05/2021) pukul 14.00 wib, Personil Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SIK MH dengan sandi Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), melakukan penyergapan ke lokasi tepatnya di Dusun III Desa Selamat Kec Biru-biru Kab. Deli Serdang.

Saat tiba di TKP, Satres Narkoba Polresta Deliserdang langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana narkoba sejumlah 12 orang beserta barang bukti, yakni DP (38) Dusun III Desa Selamat Kec. Biru - Biru Kab. Deli Serdang, MB (23) Gang Bakti Jl. Deli Tua Kec. Deli Tua, MIB (34) Dusun I Desa Ujung Beringin Kec. Biru – biru, MS (38) Dusun I Patumbak I Desa Patumbak Kec. Patumbak, SB (46) Dusun III Desa Selamat Kec. Biru – biru, SP (38) Dusun III Ajibaho Desa Selamat Kec. Biru – biru, LS (28) Dusun III Ajibaho Desa Selamat Kec. Biru – biru, AM (20) Dusun I Desa Cinta Damai Kec. Patumbak, PK (44) Dusun 2 Desa Selamat Kec. Biru – biru, SuB (23) Desa Cinta Adil Dusun III Kec. Biru – biru, DPB (30) Dusun II Sari Desa Selamat Kec. Biru – biru, dan BN (45) Dusun IV Rumah Gerat Kec. Biru – biru.

Sedangkan barang bukti Narkoba yang berhasil di amankan berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,49 gram, 1 (satu) buah sekop shabu, 5 (lima) buah alat hisap shabu / bong, dan 5 (lima) blok plastik klip kosong.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Mapolresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Sabtu (29/5/2021) kepada wartawan membenarkan adanya penggrebekan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut,” Benar, Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kedua belas Pelaku masih dalam proses pemeriksaan guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia” tegasnya. (Rn/Humas Polresta DS)
Leave A Reply