INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan menangkap seorang tersangka berinisial MR alias Kule (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 gram dan 1 buah dompet warna hitam.
"Awal pengungkapan kasus menindaklanjuti unggahan media sosial Facebook yang bunyinya 'buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke Benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman". Selanjutnya oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt membentuk tim," ujar Kapolres, Jumat (21/5/2021).
Selanjutnya pada Kamis (20/5/2021) mulai pukul 16.00 personel melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 di Gang Benteng Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
"Lalu tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap, laki-laki tersebut langsung membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya. Saat itu juga tim mengamankan barang bukti tersebut," terangnya.
Kepada petugas, tersangka yang mengaku berinisial MR alias Kule, memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan Ivan yang merupakan warga Titi Panjang.
"Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mencari Ivan, namun kemungkinan Ivan sudah mengetahui kedatangan personel berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah Ivan," ungkapnya.
Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu. Dimana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya.
Tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya, sehingga itulah alasan tersangka menjual narkotika jenis sabu berhubung mencari pekerjaan cukup sulit," tandasnya.
Saat ini pelaku masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rn)