Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Pakpak Bharat) - Ibadah puasa kali ini sudah memasuki malam ke 24 bulan suci Ramadhan dan sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Sesuai anjuran Pemerintah,  pagi ini Koramil 06/Krj bersama Polres Pakpak Bharat dan petugas gabungan dari Satpol PP Kab. Pakpak Bharat, Dishub Kota Pakpak Barat, Kesehatan Pakpak Bharat, melaksanakan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, bertempat di Desa Sukarame Jalan lintas Sidikkalang – Sumbul Salam Jumat (14/05/2021).

Kepada awak media Danramil 06/Krj, Lettu Inf A.R.Siregar menyampaikan, Menindak lanjuti arahan dari Komando atas terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, maka jajaran Koramil 06/Krj bersama Polres Pakpak Bharat dan petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penyekatan larangan mudik lebaran.

Lebih lanjut bahwa operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Penyekatan ini kami laksanakan semata – mata untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat,” imbuhnya.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan harus membawa surat keterangan bebas covid-19, sedangkan larangan mudik mulai berlaku tanggal 6 Mei sampai 16 Mei”, pungkas A.R.Siregar.

Namun demikian, peraturan tersebut tidak diberlakukan bagi wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas. (Penrem 023/KS)
Leave A Reply