INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Dalam rangka Ops Yustisi, Petugas gabungan Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS dab Sat Pol PP laksanakan Patroli, Minggu (21/3/2021) malam.
Sejumlah cafe dan tempat hiburan di sana didatangi. Petugas mengingatkan para pemilik usaha seperti kafe dan rumah makan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menutup lokasi pada jam 21.00 WIB sedangkan khusus tempat hiburan seperti Karoke dan Bar untuk tidak beroperasional hinggal tanggal 31 Mei 2021.
Adapun ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Operasi rutin ini menyasar tiga lokasi utama, yakni Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam. "Kita hanya memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik lokasi usaha, apabila masih melakukan pelanggaran sampai 3 kali akan kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut" pungkas Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kabag Ops Kompol Choky Santosa Meliala, SIK, SH, MH.
Menurutnya, operasi ini akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya di tempat keramaian. "Warga juga kita imbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya. (Rel)