INTAIKASUS.COM, (Medan) – Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jln. Lembaga Adat V, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut team unit tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH.
Sesampai di lokasi tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku, Kamis (20/5/2021), sekira pukul 14.30.
Selanjutnya personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan, unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil amankan satu pria yang bernama Suheri (37), warga Jln. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, karena pria tersebut menanam Pohon ganja di belakang rumahnya,“ ujar Rianto.
Selain mengamankan pelaku, sambung Kaniit, unit Reskrim Polsek Medan area berhasil amankan barang bukti – 7 (tujuh) batang dengan perincian :170 cm : 2 (dua) batang145 cm : 3 (tiga) batang dan 1 m :. 2 (dua) batang.
Kini pelaku sudah di dalam sel tahanan Polsek Medan Area untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Dari perbuatan pelaku di jerat Psl 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 ancaman hukuman 20 Tahun penjara," tandas Iptu Rianto. (Rn)