Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria inisial KA (25) dan RT (26) masing-masing warga Perumnas Helvetia, Jln. Kemuning Raya, Perumnas Helvetia Medan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone, Senin (12/05) sekira pukul 17.00 wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada wartawan, Rabu (19/05) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli narkoba.

"Tidak mau ketinggalan, selanjutnya team yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I. Sofie, SH, langsung meluncur ke lokasi yang disebut dalam informasi tersebut", terang AKP Budiman Simanjuntak.

Lanjut dikatakannya, "sewaktu tiba di lokasi, team berhasil menemukan keduanya sehingga langsung didekati, namun KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya, namun tindakan tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut.

"Keduanya kini telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1  UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara", tutup Kanit mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply