INTAIKASUS.COM, (MEDAN) – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengikuti video conference (vidcon) bersama Presiden RI, Joko Widodo, secara virtual.
Dalam vidcon bersama Presiden itu, turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta seluruh kepala daerah se Indonesia bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Senin (17/5/2021).
Dalam arahannya Presiden, Joko Widodo, mengatakan terdapat 1,5 juta orang yg mudik dalam kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021 dengan total 33 persen masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1442 H.
“Namun, adanya larangan mudik turun menjadi 11 persen setelah sosialisasi kembali turun menjadi 7 persen dan dilakukan penyekatan – penyekatan turun menjadi 1,1 persen,” katanya.
Walapun kelihatannya kecil sekali, Jokowi mengungkapkan kalau dilihat secRa gelobal ada 1,4 juta orang yg masih mudik. Oleh sebab itu kita berharap kasus aktif melakukan perjalanan mudik tidak bertambah seperti pada tahun lalu.
“Dari awal 5 Februari 2021 puncak kasus aktif sebanyak 176,672 kasus dilakukan kegiatan PPKM Mikro kemudian turun 48 persen menjadi 90,800 kasus aktif pada Mei 2021. Penekanan ini kita harus konsistensi agar terus semakin menurun dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkapnya.
Usai mengikuti vidcon bersama Presiden, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menuturkan Polda Sumut dan jajaran terus melakukan penyekatan di wilayah perbatasan provinsi serta antar kabupaten/kota di Sumut hingga 24 Mei 2021 mendatang.
“Malam ini Pukul 00.00 WIB, Ops Ketupat Toba 2021 telah berakhir. Namun begitu, Polda Sumut tetap melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD),” tuturnya.
Panca menerangkan, kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) setiap personil berada di pos-pos penyekatan fokus melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Di mana setiap masyarakat yang pergi keluar kota maupun yang datang ke Sumatera Utara wajib membawa surat sehat.
“Saya tegaskan kepada masyarakat yang melaksanakan bepergian diwajibkan untuk membawa surat surat hasil pemeriksaan swab antigen 1 x 24 jam. Nantinya surat kesehatan itu akan diperiksa petugas yang berada di pos-pos perbatasan provinsi serta antar kabupaten/kota,” pungkasnya. (Rel)