Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/05), bahwa Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021," ucapnya.

Hadi menuturkan bahwa,  sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 angka kematian (Case 
Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% (Tiga Koma Tiga
Persen), Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 % (Enam Koma Enam Persen) 
dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 sebesar 61% 
(Enam Puluh Satu Persen).

"Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, 
fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19, 
dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan 
terukur", tutur Hadi.

Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut tersebut, sambung Hadi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, sektor esensial beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan 
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan Dine In 50%, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 % serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan 
merah ditutup.

"Penerapan protokol kesehatan masyarakat juga diinsentifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan", jelas Hadi.

Selain itu, Hadi menuturkan,  posko Satgas COVID-19 tingkat 
Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan akan dioptimalkan kembali. Monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain 
 
"Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai 
dengan pengaturan penerapan sanksi", tegas Jadi.

Untuk efektifitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Hadi meminta semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan.

"Pastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan 
baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing 
melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah", ucap Hadi mengakhiri. (Rel)
Leave A Reply