Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (MEDAN) - Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Valentino Tatareda memantau langsung tujuh pos penyekaatan di wilayah perbatasan Provinsi Sumatera Utara.

“Hari ini kita memantau dan memeriksa pos perbatasan di Pakpak Bharat-Karo-Aceh Tenggara dan tugu perbatasan Tapteng-Aceh Singkil. Sedangkan sebelumnya memantau pos perbatasan Langkat-Aceh, Labuhanbatu-Riau, Padanglawas-Riau serta Madina-Sumatera Barat,"  kata Kombes Valentino kepada wartawan, Selasa (11/05/2021) malam.

Valentino menyebutkan, pemantauan dan pemeriksaan pos perbatasan yang telah dilakukan sejak 6 Mei hingga menjelang lebaran itu, Selasa, ini merupakan hari terakhir melakukan pemantauan pos-pos perbatasan. Jadi, kata dia, selalu mengingatkan anggota yang bertugas agar benar-benar melaksanakan tugasnya. Dan jangan sampai melakukan negosiasi dengan pemudik, apalagi pungli ke pemudik.

Selain itu, Valentino juga memberikan semangat dan perlengkapan penunjang di Pos Pam kepada petugas, seperti rompi Lantas, senter dan bantuan logistik untuk membantu pelaksaan tugas di lapangan.

“Sampaikan kepada masyarakat dengan tegas terkait aturan, namun tetap kedepankan senyum, sapa, salam pada saat pemeriksaan dan memutar balikan kendaraan yang berniat mudik,” pesannya.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga Selasa (11/5) malam, kendaraan yang diputar balik mencapai 3.498, terdiri dari kendaraan roda dua 852 unit, mobil penumpang 1.674, bus 387, mobil barang 455 dan kendaraan khusus 130.

Penyekatan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah melaui Satgas Penanganan Covid-19 yang menerbitkan SE No. 13 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan dan Lebaran.

Oleh karena itu, lanjut Valentino, mobilisasi masyarakat dibatasi dengan penyekatan. Namun, kata dia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat, dan tidak semua kendaraan diputar balik, seperti angkutan cargo/barang dan melayani masyarakat yang melakukan kegiatan non mudik.

"Sementara bagi yang melakukan perjalanan dinas, tambah dia, harus melengkapi surat tugas, demikian juga bagi yang mengunjungi keluarga sakit, kemalangan, keperluan berobat ibu hamil, melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat. Tujuan semua itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Terkait sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian, yakni kabupaten/kota berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan, namun dibatalkan, menurut Valentino, juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Rel)

Leave A Reply