Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

 

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IM (38), warga Kecamatan Medan Maimun, tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (18/5/2021) sekira Pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim, Iptu AE Rambe SH, Selasa (25/5/2021) mengatakan bahwa kronologi kejadian berdasarkan laporan masyarakat. Saat hendak ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, kami melakukan penyetopan di Jalan Brigjen Katamso. Dan setelah pelaku berhenti, petugas memeriksa tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan pelaku sedang menggenggam satu bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya.

Saat di Introgasi, pelaku mengaku isi plastik tersebut ialah sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya seharga 50 ribu di Jalan Brigjen Katamso.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Perwira Berpangkat Komisaris Polisi itu, pelaku diboyong ke Makopolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kepada tersangka, kami menerapkan Pasal  112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Red)

Leave A Reply