Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) -  Direktur Veteran Ditjen Pothan Kemhan RI, Brigjen TNI Haryadi, SIP, secara resmi membuka Workshop Administrasi Veteran RI TA 2021 di Hotel Grand Mercure, Jln Sutomo Medan, Jumat (28/5/2021). 

Acara bertemakan "Workshop Administrasi Veteran RI, Meningkatkan Standar Pelayanan Bagi Veteran RI" ini dihadiri oleh Kepala Babinmincvetcaddam I/BB, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, Kasi Fasminvet Ditvet Ditjen Pothan Letkol Caj Sumarmi, SAP, Analis Muda bidang Tahor Ditvet Ditjen Pothan Letkol Inf Syafruddin, SH, MH, Kasubdit Data Subdit Data Ditvet Ditjen Pothan Drs. R. Okta Kurniawan, MM, Ketua Mada LVRI Sumut, Kepala Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Utama Medan, Kepala Dinas Dukcatpil Provinsi Sumut, serta perwakilan dari Lantamal I Belawan, Lanud Soewondo dan Polda Sumut. 

Mengawali sambutannya, Brigjen TNI Haryadi, SIP, mengharapkan silaturahmi dan kerja sama Kemhan dengan Babinminvetcaddam I/BB, Dukcatpil Kemdagri, LVRI, PT Taspen (Persero) serta sinkronisasi data Veteran RI dengan jajaran TNI dan Polri di Sumut dapat terus terjalin, dan lebih meningkat dalam sinergi yang positif dan bermanfat untuk senantiasa meningkatkan standar pelayanan bagi Veteran RI. 

Dikatakan Brigjen TNI Haryadi, SIP, tema acara ini sangat sejalan dengan semangat UU Veteran RI No.15 Tahun 2012 untuk memberikan pengharagaan berupa Tanda Kehormatan dan Tunjangan kepada Veteran atau ahli warisnya atas jasa-jasa dan pengorbanan para pejuang sesuai kriteria, waktu dan tempat yang telah ditetapkan. 

Dijelaskan Brigjen Haryadi, sampai TW I TA 2021, telah ditetapkan sebanyak 1.750.958 penerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Sementara pada Sidang Penetapan dan Penerbitan TW I TA 2021 yang baru lalu, telah diterbitkan 672 Tanda Kehormatan Veteran RI, yang setiap tahun jumlahnya bertambah. 

Diakui Brigjen Haryadi, penambahan jumlah Veteran ini sesuai dengan amanat UU No.15 Tahun 2012. Yaitu dengan masuknya misi perdamaian dunia, kemudian pengakuan atas jasa-jasa anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia/Tenaga Kesehatan yang melaksanakan fungsi-fungsi kesehatan lapangan, Dapur Umum/Juru Masak, Persenjataan dan Amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, Caraka/Kurir/Penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, Penjaga Kampung/Keamanan/Mata-Mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, serta adanya rencana pemerintah untuk memperpanjang masa waktu pengakuan atas Pembela Seroja. 

"Untuk itu semua, diperlukan penguatan sistem pembinaan administrasi dan hak-hak Veteran RI, dan melalui Workshop ini diharapkan akan terbentuk penyelarasan secara digital, sehingga kesalahan administrasi tidak terjadi lagi (Zero Mistake) atau paling tidak dapat diminimalisir," jelas Brigjen Haryadi.  

Diutarakan Brigjen Haryadi pula, untuk mewujudkan penguatan sistem digitalisasi data secara berjenjang dari pelaksana awal di tingkat TP II, selain akan diberikan bimbingan teknis kepada peserta workshop, Kemhan RI juga sedang memformulasikan Rancangan Perubahan UU No.15 Tahun 2021 yang tujuannya agar dapat mengakomodir perubahan-perubahan yang ada saat ini. 

Diakhir sambutannya, Brigjen Haryadi menegaskan bahwa pelayanan bagi Veteran RI bukanlah semata identik dengan beberapa institusi saja, namun terintegrasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

"Hal ini sesuai dengan Perpres RI No.79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.15 Tahun 2012, khususnya mengenai Hak-Hak Tententu bagi Veteran RI," pungkas Brigjen Haryadi. 

Acara workshop juga menampilkan narasumber dari PT Taspen (Persero) yang menyampaikan materi tentang "Mekanisme Penyaluran Tunjangan Veteran RI". 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar dengan seluruh peserta menerapkan disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (Red/Pendam I/BB)
Leave A Reply