Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Parongil) - Anggota Koramil 03/Parongil bersama Polsek Parongil melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Selasa (18/05/2021).

Ops yustisi PPKM Berbasis Mikro mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dengan benar saat beraktivitas di luar rumah.

Kegiatan ini dilakukan oleh Koramil 03/Parongil bersama Bhabinkamtibmas dalam rangka melaksanakan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro diwilayah Desa Sumbul

Pada kesempatan kegiatan tersebut, Danramil Kapten Inf T. Aritonang mengatakan, Koramil mendukung penuh Kegiatan operasi yustisi ini yang diikuti oleh 15 orang personel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan yang memakai masker tidak benar alias pakai masker didagu.

“9 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi didata sesuai dengan KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 8 orang pelanggar dengan membersihkan Fasilitas umum jalan raya dan 1 orang pelanggar diberikan tegoran serta diberikan masker,” tutup Danramil. (R-03)
Leave A Reply