Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Upaya memutus mata rantai Covid-19, Polsek Medan Area Bersama tiga pilar rutin melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro, Senin (5/4/2021) sekira pukul 09.30 wib.

Adapun tujuan OPS Yustisi pemberlakuan PPKM yakni memberikan sosialisasi agar masyarakat tetap menerapkan Prokes di masa covid-19 ini.

Kegiatan Ops Yustisi Covid-19 serta  Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Bersama 3 Pilar dipimpin langsung Pawas Polsek Medan Area, Iptu Surya Prayitna SH, MH.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna SH, MH menyampaikan, kegiatan Ops Yustisi Covid-19 serta Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro menyasar pada tempat keramaian yakni Pasar Ramai jalan Thamrin, lanjut ke Pasar Akik jalan Kapten Jumhana, kemudian pasar Sukaramai yang berada di jalan AR. Hakim.

Panit Reskrim Iptu Surya SH, MH meminta masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes dengan melakukan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak berkumpul di tempat keramaian.

"Kepada para pedagang pasar wajib memakai masker karena masker mu melindungi orang-orang di sekitar mu dan baik demi menjaga kesehatan mu. Serta tetaplah menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19", ungkapnya.

Dalam OPS Yustisi PPKM berbasis Mikro yang dilaksanakan masih ada kedapatan masyarakat yang tidak memakai masker dan juga melanggar protokol kesehatan ( Prokes).

"Dalam OPS hari ini kami juga menyemprotkan cairan Disinfektan dan ada sekitar 30 orang melakukan pelanggaran seperti berkerumunan, tidak menjaga jarak dan memakai masker, harap saya kedepannya masyarakat tidak lagi melanggar Prokes", tutup Iptu Surya Prayitna. 
(Rn)
Leave A Reply