Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Sempat jadi buronan polisi,  pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berinisial HP alias MD (30) warga Jalan Eka Warni Gang Eka Baru Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan.

Pelaku ditangkap polisi diseputaran Jalan Karya Wisata II Pangkalan Mansyur, sekitar pukul 13:30 Wib, kemarin.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, S.H., melalu Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Senin (5/4/2021) mengatakan” Tersangka yang merupakan DPO, berhasil kita tangkap setelah mendapat informasi tentang keberadaannya.

“Saat itu, team mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan Jalan Karya Wisata II. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya dan team langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, selanjutnya me pelaku.

“Ketika diintrogasi, tersangka mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor di komplek Gardenia Jalan Karya Darma II No 87 Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor,” jelas Kanit.

Dia pun mengaku jika melakukan aksi pencurian bersama temannya yang lain, termasuk ILH  alias TG yang sudah terlebih dahulu tertangkap pada Oktober 2020 lalu di Jalan AH Nasution dekat Lapangan Bola Sejati Kelurahan Pangkalan Mansyur , Kecamatan Medan Johor.

Namun, dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh tersangka tatkala digiring untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Di mana tersangka mendorong personel hingga terjatuh dan coba kabur.

“Untuk menghentikan langkahnya, kita terpaksa bertindak tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri dan kanan,” sebut Kanit.

Lalu tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. Usai diobati, personel menggelandang tersangka ke Mako Polsek Delitua.

Kanit menambahkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui, selain mencuri sepeda motor di komplek Gardenia, di rumah pelapor Arianto, SH, (Laporan Polisi Nomor : LP/1161/X/2020/SPKT/Sek Delta , tanggal 20 Oktober 2020, tersangka melakukan aksi curanmor di 25 TKP (tempat kejadian peristiwa) lainnya.

“Berbagai jenis dan merek sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka dari wilkum Medan sekitarnya. Dan setiap kendaraan hasil curian itu dijual kepada seorang penadah, D alias PD. Kita masih lakukan pengembangan kasus ini dan memburon sang penadah. Kini tersangka HP alias MD mendekam dalam rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Delitua, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kanit Martua. (Rn)

Leave A Reply