Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM, (Medan) - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya resmi memutuskan menolak permohonan Anwar Tanuhadi yang keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (30/3/2021).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Hendra Utama Sotardo, SH, MH membacakan putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021.

"Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum", sebut kuasa hukum Polsek Medan Timur, Iptu Jikri Sinurat SH.

Atas putusan ini, Iptu Jikri merasa puas. Dia menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

“Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik", ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja", kata Iptu Jikri.

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, tersangka Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Rel)

Leave A Reply