INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Medan Area Berhasil Meringkus Pelaku penganiayaan pacarnya sendiri, di Jln. Elang No.36, Kel. Tegal Sari Mandala lll, Kec. Medan Denai, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 05.00 wib.
Adapun Pelaku Bernama Maniur Poigar Sihotang (44), warga Jalan Pukat VIII No.13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan. Pelaku diamankan dikost pelaku.
Korban Bernama Rina Simanungkalit, (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Informasi dihimpun, pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 Pukul 05.00 wib, Tim 7.6 mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos- kosan dan korban diamankan Kepling di Tangguk Bongkar l setelah mendapat informasi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi kejadian, sesampainya di TKP, ternyata memang benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak didalam rumah pak Kepling karena semua badan sudah lebam sampe kekaki bekas penganiayaan oleh tersangka, kemudian personil menanyakan kepada tersangka siapa yang melakukan terhadap diri korban.
Kemudian korban mengatakan, kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal dikos jln. Elang no.13, korban disekap selama tiga hari dan leher korban dirante. Pada saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling, selanjutnya personil bergerak ke jln. Elang untuk mengamankan tersangka didalam kos dan membawanya kekomando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk berobat, berhubung korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan.
Selanjutnya pelaku kami boyong kekantor Polsek Medan Area. Dan menyerahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto, kepada Awak Media mengatakan, "pelaku telah menganiaya pacar nya sendiri dan kini pelaku kita boyong ke Mako guna proses lebih lanjut," tandasnya. (Rn/Red)