INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polrestabes Medan sudah menetapkan diskotik Sky Garden (SG) di kawasan Dusun VII Tanjung Pama Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi markas besar judi dan tempat pesta narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, pada konferensi pers Selasa (06/04/2021). Dimana petugas berhasil menyita barang bukti mesin judi sebanyak 73 unit mesin jackpot, senjata tajam berupa samurai sebanyak 51 unit, televisi (Tv) sebanyak 1 unit, dadu putar, sabu-sabu sebanyak 5,13 gram, ganja kering sebanyak 14,71 gram, dan timbangan elektrik sebanyak 4 unit.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pria berinisial JG dan RS yang mencoba menghalangi petugas saat melakukan penggerebekan diskotik Sky Garden, pada Kamis (01/04/2021) tengah malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Wakasat Reskim Kompol Rafles Marpaung dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan mengatakan, penggerebekan waktu lalu dilakukan atas informasi masyarakat sekitar bahwa Sky Garden dijadikan tempat transaksi narkoba dan judi.
"Saat petugas akan melakukan penggerebekan diskotik Sky Garden tidak menemukan pengunjung dan pemilik diskotik. Selain itu pihaknya akan memburu pemilik diskotik Sky Garden yang diduga menyediakan lapak judi dan barak narkoba," katanya Riko Sunarko.
Selanjutnya, para media menyinggung untuk menutup lokasi hiburan malam Sky Garden dan apa upaya yang harus dilakukan penegak hukum.
"Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjawab pihaknya akan mengecek perizinan diskotik serta pihaknya akan terus memburu pemilik diskotik Sky Garden. Sebab lokasi itu melewati Kabupaten lain, sehingga peluang mereka gunakan untuk membuka perjudian serta tempat transaksi narkoba," ungkapnya Riko Sunarko. (Red)