INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah lokasi yang berada di Jalan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/04/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari lokasi yang dikenal sebagai Kampung Narkoba tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, berhasil mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial TRD alias Tamin (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dan RA alias Indo (34) warga Jalan Simapang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut.
Ketika akan ditangkap sempat terjadi aksi kejar-kejaran, dan dari tangan kedua tersangka, petugas juga turut berhasil menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram, 1 buah kaca pirek kosong,1 unit handphone jenis Nokia,1 unit sepedamotor merk Suzuki Shogun tanpa plat.
“Selain menyita barang bukti dari tangan para tersangka, kita juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 Gram. Diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedarnya. Namun sayangnya, pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri, “terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH. kepada wartawan, Minggu (18/04/2021) siang tadi.
Dijelaskan AKP Martualesi Sitepu, penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut ini setelah petugas mendapat banyak informasi keluhan masyarakat, bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar Narkoba jenis sabu.
"Penggerebekan pun dilakukan secara rahasia dan seluruh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengepung Kampung Narkoba tersebut dari berbagai tempat. Sehingga kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli Narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri.
“Dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Tamin dan Indo,” ujarnya seraya menambahkan kalau penggerebekan di Padang Bulan tersebut merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan Narkoba.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rn/Ik)