INTAIKASUS.COM, (Medan) - 2 wanita pelaku penggelapan kamera milik wartawati di Medan dibekuk petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni seorang mahasiswi Putri Rizana Simamora (27) warga Jln. Anggrek 4, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia dan Arinda Rizia, Spd (28) warga Jln. Karangjambe, Kec. Wanadadi, Prov. Jawa Tengah.
“Kedua tersangka kita tangkap saat sedang duduk-duduk di Jln. Cik Ditiro, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Baru, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan Sahputra didampingi Panit Ipda Jefri Simamora, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Yunnan menjelaskan, kedua tersangka berperan selaku orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban. Adapun modus kedua tersangka yakni menyewa kamera dan laptop untuk kegiatan riset Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) sesuai kontrak kerja dan atas perintah Emil Riza (DPO).
"Dari kedua tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI. Satu (tersangka) lagi masih kita lakukan pengejaran (DPO),” tukasnya.
Diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka itu setelah sejumlah korban membuat laporan, termasuk korban Apriliana Br. Sitorus alias Nona (23) yang merupakan salah seorang wartawati di Medan.
Kedua tersangka dalam menjalankan aksi menipunya cukup meyakinkan dengan menyewa kamera korban dengan alasan melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan.
Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan. (Rn)